Tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba merupaka tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.
"Jaksa KPK Muh. Asri Irwan, telah selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 9 Mei 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mendakwa Abdul Gani dengan penerimaan suap Rp5 miliar dan 60 dolar Amerika Serikat atau setara Rp963.740.856.51. Total suap yang diduga diterima ialah Rp5,9 miliar.
Selain itu, Abdul Gani juga akan didakwa atas penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS atau setara Rp481.870.428.25. Total gratifikasi yang diterima Abdul Gani yaitu Rp100.281.870.428.
Ali menambahkan, penahanan Abdul Gani sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan belum dilakukan pemindahan tempat penahanan. Saat ini masih di tahan pada Rutan Cabang KPK.
"Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim," katanya.
Di sisi lain, KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Kali ini dia dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Abdul Gani diduga menyamarkan hasil suap dan gratifikasinya ke dalam bentuk aset. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp100 miliar.
KEYWORD :KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Pemprov Maluku Utara